Buntut Rencana Pemberhentian Pegawai KPK; "Kantor KPK Darurat" Akan Dibuka Sore Ini
Jakarta - Bak bola panas, tes wawasan kebangsaan yang menyebabkan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 mendatang, semakin membuat hiruk pikuk penegakan hukum korupsi seolah terimbas riuhnya kabar itu.
Teranyar, sejumlah aktivis antikorupsi mendirikan "Kantor KPK Darurat" di depan gedung ACLC KPK yang mana di sana juga ada kantor Dewan Pengawas KPK. Kantor itu akan buka pada pukul 16.00 - 17.00 WIB setiap Jum'at dan Selasa.
Fokus dari "kantor darurat" itu adalah memberikan advokasi bagi 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 mendatang.
Saor Siagian, salah satu aktivis antikorupsi dan juga kuasa hukum pegawai yang tidak lolos TWK mengatakan, kantor itu juga merupakan tempat publik menyampaikan aspirasi soal KPK. Namun, untuk saat ini masih fokusnya pada pendampingan bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan terancam diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang.
"Fokus mengadvokasi kawan-kawan yang segera dipecat tanggal 30 September," ucap Saor kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
"Memberi kesempatan kepada publik untuk memberi penguatan kepada kawan-kawan. Menyampaikan aspirasi, para korban-korban korupsi," imbuhnya.Untuk sore nanti, Saor menyebut kantor darurat itu akan digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Nantinya masyarakat bisa menyampaikan orasi ataupun surat, yang akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Hari ini kawan kawan AJI akan membuat acara. Boleh orasi, boleh surat, istilah kami KPK darurat," ujarnya.
"Apakah menandingi, terserah kawan-kawan. Kita melawan kezaliman, membuang staf yang sudah punya jejak reputasi memberantas korupsi. Kita melawan kepada dijadikan alat kekuasaan dan alat politik," imbuhnya.Diberitakan sebelumnya, KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam TWK secara hormat per tanggal 30 September 2021. Kini telah memasuki pertengahan bulan September, sehingga Novel Baswedan dkk tinggal hitungan hari bekerja di KPK.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9).(RD)
Tidak ada komentar