Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim; Satu Lagi Tersangka Ditahan
Penyidik
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama
untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak
ada satu pun yang memenuhi ketentuan. Foto : Ist.
SURABAYA - Kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen melibatkan satu lagi
tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan inisial CF sebagai
tersangka dan berperan sebagai debitur.
Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso
mengungkap, tersangka diduga membobol Bank Jatim dan ditaksir merugikan
negara senilai Rp22 miliar lebih.
"Tersangka
pada sekitar pukul 17.05 WIB sore tadi (kemarin, -red) langsung kami
tahan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di hadapan
penyidik Kejati Jatim," katanya dilansir antara, Kamis (17/9/2021).
Tersangka
CF ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kejati Jatim, Jalan Ahmad
Yani Surabaya, selama 20 hari ke depan. Menurut Aspidsus Riono,
penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," ujarnya.
Dalam
kredit kasus fiktif ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan
penahanan terhadap empat tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank
Jatim Cabang Kepanjen, serta dua debitur, yang saat ini masing-masing
perkaranya telah memasuki persidangan.
Perkara
korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan
Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp100 miliar kepada 10
kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat
masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Penyidik
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama
untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak
ada satu pun yang memenuhi ketentuan.
Dirinya
menambahkan, modus oknum ini adalah dengan meminjam nama-nama orang lain
untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang
diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku.
Tidak ada komentar