.

Pengamat Politik : Pernyataan KASAD Soal KKB Papua Dinilai Offside


Jakarta -
Pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua adalah saudara bangsa Indonesia dan tidak perlu diperangi mengundang banyak pertentanga. Salah satunya dari pengamat politik Universitas Nasional Jakarta, Andi Yusron.

Andi Yusran berpendapat, KASAD Jenderal Dudung Abdurachman seharusnya tidak membuat pernyataan yang kewenangannya tidak hanya padanya. Seharusnya, lanjutnya, terkait bagaimana pemerintah menyikapi KKB Papua yang bicara adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Masih menurutnya, Menko Polhukam bisa berbicara menyikapi KKB Papua atas nama pemerintah atau negara. Termasuk, sikap dan kebijakan apa yang dipilih untuk menyelesaikan kasus Papua.

Ia mengingatkan, sebelum menentukan sikap terkait KKB Papua, Menko Polhukam harus melibatkan Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kapolri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri.

"Penjelasan KSAD Jenderal Dudung saya kira offside. Karena masalah Papua bersifat lintas matra, kompleks, multi kepentingan dan berdimensi eksternal.  Jadi kebijakan penyelesaian masalah Papua dan KKB mesti komprehensif dan terukur," kata Andi, Kamis malam (25/11).

Meski konteks pernyataan untuk prajurit yang bertugas Papua, Andi mengatakan, seharusnya Jenderal Dudung menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan negara atau pemerintah.

Dengan begitu, Andi meyakini tidak akan terjadi perbedaan persepsi di antara para prajurit yang menjalankan tugas negara.  

"Informasi yang disampaikan (Jenderal Dudung) haruslah kebijakan negara/pemerintah ini agar dilapangan tidak terjadi miskomunikasi," pungkasnya.

Di hadapan prajuritnya, Dudung mengatakan bahwa prajurit yang bertugas di Papua jangan pernah berpikir sedang ingin berperang, tetapi membantu Polri menjalankan tugas keamanan.

Jenderal Dudung mengatakan bahwa KKB Papua adalah saudara sebangsa Indonesia. Mereka, kata Dudung adalah kelompok masyarakat kecil yang masih belum paham tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(GR/LL)

Tidak ada komentar