UU Cipta Kerja Diputuskan MK Inkonstitusional Bersyarat, Baleg DPR Nyatakan Akan Segera Memperbaiki
Jakarta - Paska Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki maksimal dalam dua tahun ke depan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan itu.
Ia menandaskan, perbaikan itu tidak perlu melalui Prolegnas (Program Legislasi Nasional). "Tentu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menarik karena tergolong konstitusional bersyarat selama dua tahun. Sebagai dampak putusan MK, maka perbaikan UU Cipta Kerja ini masuk kumulatif terbuka tidak perlu melalui prolegnas lagi," ujar Achmad Baidowi, Jumat (26/11/2021).
Baleg DPR, lanjutnya, menghormati keputusan MK yang menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. "Kami belum menerima hasil putusan MK tersebut. Sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara resmi. Namun sebagai sebuah putusan lembaga negara tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Tentu nntinya kami akan mempelajari materi putusannya," jelas Achmad Baidowi.
Baleg DPR akan menunggu putusan pimpinan dan seluruh fraksi partai politik yang ada di Baleg DPR terkait putusan MK tersebut.
"Selanjutnya Baleg menunggu keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi terkait langkah selanjutnya. Apakah nanti ditugasi memperbaiki sebagai tindaklanjut putusan MK atau seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun. Jika tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja Inkonstitusional.(RD/IN)
Tidak ada komentar