Akhirnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara
![]() |
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Foto : Ist. |
JAKARTA - Selebritas Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie dijatuhi hukuman
penjara selama satu tahun. Sidang putusan atau vonis kasus
penyalahgunaan narkoba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
Selasa (11/1/2022).
Sidang dipimpin oleh
Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr.
H. Muhammad Hatta Ali. Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi
Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
''Mengadili,
menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,'' kata Hakim
Ketua Muhammad Damis.
''Menjatuhkan pidana
terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana
penjara masing-masing selama satu tahun,'' lanjut Hakim Ketua.
Dalam
pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi
dalam kasus Nia. ''Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Delik
melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua
unsur telah terpenuhi juga," katanya.
Putusan
itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU
menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani
masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Diketahui,
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama
lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa
Barat.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya
yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama
mengharapkan keringanan hukuman. Kasus ini berawal dari penangkapan
sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman istri Ardi Bakrie itu pada
pertengahan 2021.
Bersama Zen, polisi
mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78
gram. Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu alat
isap sabu. Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres
Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas
ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine dinyatakan positif
narkoba. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah putusan,
Nia tampak menangis. Keluar dari ruang sidang, pesinetron Bawang Merah
Bawang Putih itu tidak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Matanya
terlihat memerah. (RD)
Tidak ada komentar