Syarat Test Antigen dan PCR Dihapus; Anggota DPR Minta Agar Aplikasi Peduli Lindungi Harus Akurat
Syarat perjalanan domestik kini hanya menunjukkan telah divaksin minimal dosis kedua. Tes antigen dan PCR dihapus. Foto : Ist.
Jakarta - Syarat tes swab antigen dan PCR dalam perjalanan domestik dihapus serta hanya menyisakan telah vaksin dosis pertama dan kedua memantik perdebatan beberapa hari ini.
Salah satu yang menyuarakan pandangan menanggapi kebijakan baru itu adalah anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. Ia meminta pemerintah memastikan aplikasi Peduli Lindungi beroperasi dengan baik dan diterapkan dengan ketat kala pemberlakuan kebijakan penghapusan syarat wajib tes Covid-19 antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
"Pastikan pada saat check in (Laut-Udara) atau masuk di terminal, aplikasi Peduli Lindungi digunakan secara ketat dan diperiksa betul," kata Kurniasih saat dihubungi, Senin (7/3/2022) malam.
Ia mengatakan, sangat penting aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan dengan baik di tengah penerapan aturan tersebut. Menurutnya, jangan sampai ada kelalaian dimana orang yang positif covid justru lolos dari pengecekan.
"Karena adanya beberapa kasus data hasil PCR positif yang belum masuk dalam sistem data di Kemenkes. Banyak laporan mulai lengah cek Peduli Lindungi bahkan yang berstatus hitam bisa bebas," tuturnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menegaskan, dengan kebijakan dihapusnya antigen hingga PCR bagi pelaku perjalanan domestik jangan sampai mengendurkan testing, tracing dan treatment.
"Dihapuskannya tes antigen dan PCR bagi syarat perjalanan tidak boleh membuat 3T melemah. Tes dan tracing harus tetap digencarkan bagi mereka yang terindikasi dan kontak erat," tandasnya.
Diketahui, pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.(SR/AN)
Tidak ada komentar